Dipadati Jama’ah, Berikut Intisari Khutbah Shalat Idul Adha yang disampaikan oleh Pimpinan Pesantren Modern Misbahul Ulum
Pelaksanaan shalat Idul Adha di pesantren Modern Misbahul Ulum tampak ramai meski dalam suasana liburan menyambut Hari raya. Walau tidak seperti pada tahun sebelumnya dimana santri kelas lima dan enam menunaikan shalat berjamaah di akhiri dengan jamuan makan dan mengambil surat hantaran liburan, namun demikian antusias jamaah tetap memadati masjid Nurul Jannah pagi itu.
Shalat berjamaah yang berlangsung pada Jum’at 10 Zulhijjah/31 Juli 2020 di Masjid Nurul Jannah Pesantren Modern Misbahul Ulum tampak khidmat dengan pengisi Khutbah Dr. Hamdani Khalifah, M.A selaku Khatib serta Pimpinan Pesantren, dan yang bertindak sebagai imam adalah Ustadz, Ikhwan Fitra (alhafidz/salah satu pengajar program Tahfidzul Quran Misbahul Ulum)
Berbagai jamaah tampak terus berdatangan mendekati waktu pelaksanaan shalat Idul Adha, mayoritas dari jama’ah tersebut adalah Yayasan Misbahul Ulum, masyarakat kampung sekitar, seluruh majelis guru, pegawai tetap Misbahul Ulum dan santri Pesantren Modern Misbahul Ulum.
Layaknya menyambut hari raya Idul adha, di akhir penghujung acara Misbahul Ulum juga melakukan pemotongan hewan kurban. Hewan kurban tersebut juga dibagikan kepada masyarakat kampung sekitar dan bagi segenap penerima hak kurban.
Selanjutnya beberapa intisari dari khutbah shalat Idul Adha dan Khutbah Jum’at di masjid Baiturrahman Lhokseumawe yang disampaikan oleh Dr. Hamdani Khalifah, M.A adalah sepinya liputan haji di Mekkah, semua negara tidak memberangkatkan calon jama’ah haji karena dampak dari covid-19 yang menjadi wabah Internasional.
Penyembelihan kurban adalah ibadah spektakuler yang memacu pada sikap keberanian, ketegasan dan kesabaran. Nabi Ibrahim berusia 175 tahun, namanya disebut sebanyak 69 kali di dalam Al-quran. Diutus sebagai Rasul di negeri Babylon dan wafat pada usia 175 tahun di Hebron Palestina. Nabi Islamil berusia 137 tahun serta menjadi sosok insan yang siap menjadi kurban, tawakkal, sabar dan istiqamah.
Beberapa pendapat berdasarkan imam mujtahid tentang pelaksanaan shalat Ied yang bertepatan pada hari Jum’at, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik shalat Jum’at tetap wajib, baik bagi penduduk setempat atau pendatang.
Menurut Imam Al-Syafi’i, tidak gugur shalat Jumat (wajib) bagi penduduk sedangkan bagi pendatang tidak wajib/gugur salat Jumat, tetapi wajib menunaikan shalat Zuhur. Sedangkan Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat kepada seluruh kaum muslimin, tetap wajib salat Zuhur dan pendapat Imam ‘Atha’, ibnu Zubair dan Ali Salat Ied menggugurkan salat Jumat dan Zuhur.
Referensi : Kitab Rahmat al-Ummah di ikhtilaf al-Aimmah, Imam al-Dimasyqi ; Bidayat al-Mujtahid, ibn Rusyd, Dll.
Taqabbalallah minna wa minkum
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!